Berminat Menjadi Caleg 2024? Yuk Simak Syaratnya Menurut Undang-Undang
Berminat Menjadi Caleg 2024? Yuk Simak Syaratnya Menurut Undang-Undang
Jum'at, 30 Desember 2022 14:06 WIB | 12.901 views

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif kini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK hingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri selama ia jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.

Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif baik untuk DPR, DPRD Provinsi atau pun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya.

Salah  satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.

Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.

Berikut dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif 2024 menurut Undang-Undang, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia

  2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

  3. Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

  5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih

  6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

  7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai

  8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

  9. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu

  10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai                                                         

  11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.


Bagi masyarakat yang tertarik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hendaknya mempersiapkan dokumen tersebut untuk mendaftarkan diri pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.



(sumber: hukumonline.com #edited)



Berikan Komentar Via Facebook