Persyaratan dan Cara Registrasi sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024
Persyaratan dan Cara Registrasi sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 13:33 WIB | 854 views


Proses pendaftaran untuk badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkada 2024) telah dimulai, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 pada 23 April 2024. Prosedur pendaftaran untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut sebagaimana dilansir dari laman detikCom.

Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024:


Persyaratan Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia paling rendah 17 tahun.

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

  • Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Proses Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024

Pendaftaran sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi yang bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Akses SIAKBA melalui tautan: https://siakba.kpu.go.id/. Pengguna perlu mendaftar akun terlebih dahulu sebelum dapat mengakses sistem ini. Setelah terdaftar, mereka dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline melalui KPU Kabupaten/Kota setempat jika terdapat masalah teknis terkait jaringan, sinyal, atau sistem di daerah masing-masing. Calon pendaftar harus membawa berkas persyaratan yang diperlukan.


Tahapan dan Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, proses pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.

Jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang meliputi Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara ringkas, berikut adalah tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

  • Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.



Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: RRI.co.id)



Berikan Komentar Via Facebook